Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 34 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 34/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 34 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 34 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:30 Agustus 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan30 Agustus 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 159).

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor sebagai lembaga teknis daerah yang membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang perkoperasian dan usaha kecil menengah. Kantor ini bertugas melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang perkoperasian dan usaha kecil menengah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan. Fungsi Kantor meliputi pelaksanaan ketatausahaan, pelayanan umum, perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah, pelaksanaan tugas pembantuan, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT). Unsur organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kelembagaan, Seksi Manajemen Usaha, Seksi Perencanaan, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung pelaksanaan tugas Kantor.

(-)

(-)