Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLOP) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan tenaga pendukung dan tenaga teknis lainnya yang bersifat operasional atau pendukung layanan, yang tidak termasuk dalam jabatan Aparatur Sipil Negara. PJLOP didefinisikan sebagai individu yang diikat melalui kontrak untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Dalam mekanisme pengadaan, Perangkat Daerah wajib menyusun usulan kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja dan kemampuan keuangan daerah. Pengadaan PJLOP dilakukan melalui metode E-Purchasing atau metode pemilihan penyedia lainnya sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Calon PJLOP harus memenuhi persyaratan kualifikasi (usia 18-59 tahun, sehat, ber-KTP daerah, pendidikan dan pengalaman relevan) serta persyaratan teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja. Kontrak kerja PJLOP berlaku paling lama satu tahun anggaran dan dapat diperbaharui. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban penilaian kinerja secara berkala oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan kualitas hasil kerja dan kepatuhan terhadap kontrak, serta pemantauan dan evaluasi bulanan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.