Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perwal Tarakan 6/2026 · Perwal Tarakan No. 6 Tahun 2026 · Perwal Tarakan Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2026Tanggal Penetapan:17 Juni 2026
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahKetenagakerjaanHukum Administrasi Negara

Informasi

TipePeraturan Wali Kota Tarakan
Tanggal Berlaku17 Juni 2026
Tanggal Penetapan17 Juni 2026

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLOP) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan tenaga pendukung dan tenaga teknis lainnya yang bersifat operasional atau pendukung layanan, yang tidak termasuk dalam jabatan Aparatur Sipil Negara. PJLOP didefinisikan sebagai individu yang diikat melalui kontrak untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Dalam mekanisme pengadaan, Perangkat Daerah wajib menyusun usulan kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja dan kemampuan keuangan daerah. Pengadaan PJLOP dilakukan melalui metode E-Purchasing atau metode pemilihan penyedia lainnya sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Calon PJLOP harus memenuhi persyaratan kualifikasi (usia 18-59 tahun, sehat, ber-KTP daerah, pendidikan dan pengalaman relevan) serta persyaratan teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja. Kontrak kerja PJLOP berlaku paling lama satu tahun anggaran dan dapat diperbaharui. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban penilaian kinerja secara berkala oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan kualitas hasil kerja dan kepatuhan terhadap kontrak, serta pemantauan dan evaluasi bulanan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.

1. Perjanjian kerja waktu tertentu atau sebutan lainnya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kontrak kerja dapat mengakibatkan pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 2. Pemutusan kontrak dilakukan apabila PJLOP tidak memenuhi kewajiban, melanggar larangan (seperti korupsi, narkoba, atau tindakan asusila), tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 3 hari berturut-turut atau 7 hari akumulatif, atau tidak memenuhi target kinerja. 3. PJLOP yang terbukti melakukan tindakan terlarang tidak diberikan pembayaran jasa pada bulan berjalan. 4. PJLOP yang mengalami pemutusan kontrak akibat teguran lisan dan tertulis yang tidak diindahkan, pembayaran jasanya dibayarkan secara proporsional.