di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna, dan di Kabupaten Daerah Tigkat II Buton dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: PP 49/1986 · PP No. 49 Tahun 1986 · PP Nomor 49 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna, dan Buton dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Hal ini dilakukan mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk di daerah tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan 19 kecamatan baru di wilayah tersebut, dengan rincian 6 kecamatan di Kabupaten Kendari, 4 kecamatan di Kabupaten Kolaka, 5 kecamatan di Kabupaten Muna, dan 4 kecamatan di Kabupaten Buton. Pembentukan kecamatan ini melibatkan pemekaran dari kecamatan yang sudah ada, sehingga wilayah kecamatan asal dikurangi dengan wilayah kecamatan baru yang dibentuk. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di kelurahan tertentu. Perubahan desa/kelurahan yang tidak mengubah batas kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.