Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2002Tanggal Penetapan:8 Januari 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku09 Januari 2002
Tanggal Penetapan08 Januari 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 08 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 menetapkan Pajak Parkir sebagai jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan Pajak Parkir di Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir. - **Perizinan dan Kewajiban Membayar Pajak:** Setiap penyelenggaraan tempat parkir harus mendapat izin dari Bupati. Wajib Pajak Parkir berkewajiban untuk membayar pajak sesuai tarif yang ditetapkan. - **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari jumlah penerimaan bruto. - **Tata Cara Pemungutan Pajak:** Mengatur masa pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPtPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, dan kedaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 10 ayat (1) dan (2) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).