Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 menetapkan Pajak Parkir sebagai jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan Pajak Parkir di Kabupaten Tasikmalaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir.
- **Perizinan dan Kewajiban Membayar Pajak:** Setiap penyelenggaraan tempat parkir harus mendapat izin dari Bupati. Wajib Pajak Parkir berkewajiban untuk membayar pajak sesuai tarif yang ditetapkan.
- **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari jumlah penerimaan bruto.
- **Tata Cara Pemungutan Pajak:** Mengatur masa pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPtPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, dan kedaluwarsa penagihan.