Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 11/2020 · Permenaker No. 11 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2020Tanggal Penetapan:14 Juli 2020
Pengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku15 Juli 2020
Tanggal Penetapan14 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menyesuaikan pedoman penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan Kementerian Ketenagakerjaan dengan perubahan proses bisnis pemerintah pusat. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keandalan dan akuntabilitas laporan keuangan, serta memastikan bahwa pengendalian intern diterapkan secara efektif di seluruh entitas akuntansi dan pelaporan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam penerapan pengendalian intern, serta menetapkan standar dan prosedur yang harus diikuti untuk memastikan keandalan laporan keuangan.

(-)

(-)