di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Lestari
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1982 · Keppres No. 13 Tahun 1982 · Keppres Nomor 13 Tahun 1982
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mensukseskan dan membudayakan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana dengan memberikan penghargaan kepada pasangan suami isteri usia subur yang aktif berpartisipasi dalam program tersebut. Penghargaan ini berupa Lencana Keluarga Berencana Lestari dan piagam yang ditandatangani oleh Presiden. Lencana diberikan dalam dua jenis, yaitu lencana dengan warna dasar kuning emas untuk peserta yang aktif selama 16 tahun atau lebih, dan lencana dengan warna dasar perak untuk peserta yang aktif selama 10 tahun. Pelaksanaan pemberian lencana dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, dan tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh kepala badan tersebut.