Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 5/2023 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2023Tanggal Penetapan:30 Agustus 2023
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku30 Agustus 2023
Tanggal Penetapan30 Agustus 2023
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pandemi COVID-19 telah terkendali, tingkat imunitas masyarakat tinggi, kapasitas kesehatan memadai, dan pemulihan ekonomi berjalan cepat. Selain itu, pencabutan ini juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 yang mengamanatkan pencabutan peraturan daerah yang memberikan sanksi pelanggaran PPKM. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)