Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi terminal yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010. Perubahan ini dilakukan karena tarif retribusi yang lama dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan jasa, yang meliputi unsur biaya per satuan pelayanan jasa dan unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa. Biaya per satuan pelayanan jasa meliputi biaya operasional langsung, biaya tidak langsung, biaya modal, dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa. Struktur dan besarnya tarif retribusi terminal tipe C ditetapkan untuk berbagai objek retribusi seperti mobil bus/mobil barang, mobil penumpang umum, perparkiran, tempat/ruang (toko, kios, restoran/caffe, bank, kantin, kantor pos, ruang kosong sudut, ruang kantor, partisi/sekat, loket/konter, penitipan barang, toilet, mandi), dan lain-lain (penitipan kendaraan roda 2, roda 4, dan roda 6 ke atas).