Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Koreksi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 dan Dana Alokasi Tahun Anggaran 2010 Untuk Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: PMK 122/PMK.07/2010 · PMK No. 122/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2010Tanggal Penetapan:16 Juni 2010
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum dan Alokasi Koreksi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 dan Dana Alokasi Tahun Anggaran 2010 Untuk Kabupaten Indramayu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Juni 2010
Tanggal Penetapan16 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.07/2010 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi koreksi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2010 untuk Kabupaten Indramayu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Peraturan ini menetapkan bahwa alokasi koreksi DAU untuk Kabupaten Indramayu adalah sebesar Rp121.250.000.000,00 dan alokasi koreksi DAK sebesar Rp5.002.700.000,00. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi di Kabupaten Indramayu. Penggunaan dana harus sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang berlaku. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2010 dan dianggarkan dalam Dana Perimbangan dari Transfer ke Daerah.

(-)

(-)