Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 9/2009 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 November 2009
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemakaian barang dan jasa milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika yang ada. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi:** Jasa pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu di berbagai dinas dan badan, seperti pemakaian bangunan, ruangan, peralatan, laboratorium, dan jasa lainnya. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atas jasa pemakaian kekayaan daerah. 3. **Golongan Retribusi:** Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jangka waktu, jumlah, fungsi, jenis usaha, dan keahlian pada pemakaian kekayaan daerah. 5. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi:** Berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku. 6. **Wilayah Pemungutan:** Dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan. 7. **Tata Cara Pemungutan:** Tidak dapat diborongkan, ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran tunai, dan hasil penerimaan disetor ke Kas Umum Daerah.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.