Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemakaian barang dan jasa milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika yang ada. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek Retribusi:** Jasa pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu di berbagai dinas dan badan, seperti pemakaian bangunan, ruangan, peralatan, laboratorium, dan jasa lainnya.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atas jasa pemakaian kekayaan daerah.
3. **Golongan Retribusi:** Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jangka waktu, jumlah, fungsi, jenis usaha, dan keahlian pada pemakaian kekayaan daerah.
5. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi:** Berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku.
6. **Wilayah Pemungutan:** Dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan.
7. **Tata Cara Pemungutan:** Tidak dapat diborongkan, ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran tunai, dan hasil penerimaan disetor ke Kas Umum Daerah.