Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati Berupa Aset Tanah dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 9/2017 · Perda Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati Berupa Aset Tanah dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Oktober 2017
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah (investasi) ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Kabupaten Pati dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Tayu. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembagian hasil usaha atau dividen. Penyertaan modal ini juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal disetor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka konsolidasi PD BKK se-Jawa Tengah menjadi PT. BPR BKK Jawa Tengah.

Objek penyertaan modal adalah PDAM Tirta Bening dan PD BKK Tayu. Sumber dana penyertaan modal berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017. Besaran penyertaan modal pada PDAM Tirta Bening berupa sebidang tanah senilai Rp. 8.916.555.000,00, dan pada PD BKK Tayu sebesar Rp. 134.333.000,00. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah ini adalah Rp. 54.028.860.739,00 untuk PDAM Tirta Bening dan Rp. 537.833.784,00 untuk PD BKK Tayu.

Pelaksanaan penyertaan modal daerah, termasuk hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, penyetoran dividen, perhitungan laba rugi dan neraca, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)