Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 348 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 348 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Tanjung Balai Tentang Pemungutan Pajak Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Keppres 348/1960 · Keppres No. 348 Tahun 1960 · Keppres Nomor 348 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 1960
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Tanjung Balai Tentang Pemungutan Pajak Potong Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 1960 mengesahkan peraturan daerah yang menetapkan pajak anjing di daerah kotapraja Bogor. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)