Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Negeri Medan

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 104/2016 · Permen Ristekdikti No. 104 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 104 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Universitas Negeri Medan
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Universitas Negeri Medan yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di Universitas Negeri Medan, meliputi jabatan struktural dan fungsional. Kelas jabatan ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rincian kelas jabatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, meliputi rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan struktural dan fungsional, tabel hasil evaluasi jabatan, dan peta jabatan. Rektor menetapkan kelas jabatan dan pemangku jabatan. Kelas jabatan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai sejak organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Medan diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 148 Tahun 2014.

(-)

(-)