Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 17 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 17 TAHUN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 17/2015 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 17 TAHUN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah mengatasi permasalahan lingkungan hidup seperti pencemaran, kerusakan sumber air, dan berkurangnya ruang terbuka hijau.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu. Ini termasuk penetapan kebijakan tingkat kabupaten, pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Pemerintah Daerah juga berwenang menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan pendidikan dan penghargaan.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, yang mencakup pengendalian pencemaran air, tanah, udara, limbah B3, dan limbah padat. KLHS wajib dibuat untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan kebijakan. Baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup digunakan untuk mengukur pencemaran dan kerusakan lingkungan. Perizinan lingkungan diatur sebagai prasyarat untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan.

1. Berdasarkan penilaian hasil pengawasan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dikenakan sanksi administratif dalam hal: a. melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau b. melanggar izin lingkungan. 2. Jenis sanksi administratif meliputi: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan, denda administratif, dan/atau pembatalan izin lingkungan.