Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Modal Dasar Dan Penyertaan Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 8/2013 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2013Tanggal Penetapan:21 Oktober 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Modal Dasar Dan Penyertaan Modal
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku21 Oktober 2013
Tanggal Penetapan21 Oktober 2013
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya Kepada PT. Bank Jabar Banten dan BMT (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 98) sepanjang mengatur penyertaan modal kepada BMT. 2. Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6A Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 104A);

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mengatur dan menetapkan modal dasar dan penyertaan modal kepada PT. BPRS Al-Madinah dan PD Pasar Resik serta pencabutan penyertaan modal kepada BMT. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan modal dasar PT. BPRS Al-Madinah sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), dimana Rp. 7.920.000.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah secara bertahap.
  2. Penetapan penyertaan modal dalam bentuk uang dan barang kepada PT. BPRS A1-Madinah, dengan rincian penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan penyertaan modal dalam bentuk barang sebesar Rp. 1.806.000.000,00 (satu milyar delapan ratus enam juta rupiah).
  3. Penetapan modal dasar PD. Pasar Resik sebesar Rp. 68.850.027.922,48 (enam puluh delapan milyar delapan ratus lima puluh juta dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua empat puluh delapan rupiah) yang terdiri dari aset tetap dan aset lancar.
  4. Penetapan penyertaan modal dalam bentuk uang dan barang kepada PD. Pasar Resik, dengan rincian penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp. 4.856.669.000,00 (empat milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan penyertaan modal dalam bentuk barang sebesar Rp. 51.539.744.922,48 (lima puluh satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh dua empat puluh delapan rupiah).
  5. Pencabutan penyertaan modal dalam bentuk uang kepada BMT yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dana yang telah dicabut tersebut ditetapkan sebagai dana bergulir kepada BMT.

(-)

(-)