Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 8/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2017Tanggal Penetapan:14 Maret 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaBentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku14 Maret 2017
Tanggal Penetapan14 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-51/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum beserta Peraturan Nomor IX.C.2 yang merupakan lampirannya 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-43/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum beserta Peraturan Nomor IX.C.3 yang merupakan lampirannya 3. Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal Nomor SE-05/BL/2006 tanggal 29 September 2006 tentang Keterbukaan Informasi Mengenai Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka Penawaran Umum

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman mengenai bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, dengan menyesuaikan standar internasional dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Peraturan ini mengatur kewajiban Emiten untuk menyusun Prospektus dan Prospektus Ringkas yang memuat rincian Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. Prospektus harus dibuat jelas dan komunikatif, serta tidak boleh memuat informasi yang menyesatkan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Emiten serta penjamin pelaksana emisi Efek bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam Prospektus. Peraturan ini juga mengatur tentang bentuk dan isi Prospektus, termasuk informasi yang harus diungkapkan seperti penggunaan dana, pernyataan utang, ikhtisar data keuangan, analisis manajemen, faktor risiko, dan informasi tentang Emiten dan Perusahaan Anak.

1. Bagi Emiten yang telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas kepada Otoritas Jasa Keuangan namun Pernyataan Pendaftaran dimaksud belum efektif sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Prospektus yang disampaikan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.C.2, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-51/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan Nomor IX.C.3, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-43/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum.

1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa: a. peringatan tertulis; b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan g. pembatalan pendaftaran.