Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 786.345.966.621,64 dan realisasi belanja daerah adalah Rp 772.158.024.249,19 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 14.187.942.372,45. Penerimaan pembiayaan adalah Rp 105.127.908.123,70 dan pengeluaran pembiayaan adalah Rp 7.378.000.000,00 dengan pembiayaan netto sebesar Rp 97.749.908.123,70. Jumlah aset tercatat sebesar Rp 1.657.707.408.085,03, jumlah kewajiban Rp 0,00, dan jumlah ekuitas dana Rp 1.657.707.408.085,03. Saldo kas akhir tahun 2014 adalah Rp 95.316.401.996,15. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dalam Peraturan Bupati Barito Selatan.