Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 9/2015 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2015Tanggal Penetapan:14 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku14 September 2015
Tanggal Penetapan14 September 2015
Tempat PenetapanBuntok

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2013 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 786.345.966.621,64 dan realisasi belanja daerah adalah Rp 772.158.024.249,19 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 14.187.942.372,45. Penerimaan pembiayaan adalah Rp 105.127.908.123,70 dan pengeluaran pembiayaan adalah Rp 7.378.000.000,00 dengan pembiayaan netto sebesar Rp 97.749.908.123,70. Jumlah aset tercatat sebesar Rp 1.657.707.408.085,03, jumlah kewajiban Rp 0,00, dan jumlah ekuitas dana Rp 1.657.707.408.085,03. Saldo kas akhir tahun 2014 adalah Rp 95.316.401.996,15. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dalam Peraturan Bupati Barito Selatan.

(-)

(-)