Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan nelayan kecil di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah pentingnya pekerjaan nelayan kecil dalam meningkatkan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, taraf hidup, dan kesejahteraan masyarakat, mengingat potensi perikanan yang besar di Lamongan namun belum dikelola secara maksimal. Pemberdayaan nelayan kecil diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penyelenggaraan Pemberdayaan:** Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan melalui strategi pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, penyediaan sarana dan prasarana, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta kelembagaan.
2. **Pendidikan dan Pelatihan:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan keahlian dan keterampilan nelayan kecil, termasuk program pelatihan, pemagangan, beasiswa, dan pelatihan kewirausahaan.
3. **Kemitraan Usaha:** Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan usaha perikanan dalam praproduksi, produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, dan peningkatan keterampilan SDM.
4. **Fasilitas Pembiayaan dan Permodalan:** Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas pembiayaan dan permodalan melalui pinjaman modal dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
5. **Sarana dan Prasarana:** Penyediaan sarana dan prasarana perikanan meliputi alat tangkap dan pos-pos nelayan kecil.
6. **Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Informasi:** Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, termasuk penyebarluasan informasi potensi sumber daya ikan, harga ikan, peluang pasar, prakiraan cuaca, wabah penyakit ikan, pendidikan dan pelatihan, serta subsidi dan bantuan modal.
7. **Kelembagaan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk pengembangan kelembagaan nelayan kecil, dengan mempertimbangkan budaya, norma, nilai, potensi, dan kearifan lokal.