Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 22 Tahun 2025 tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KARAJAE

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 22/2025 · Perwali Kota Pare-Pare No. 22 Tahun 2025 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2025Tanggal Penetapan:22 Agustus 2025
Pengelolaan AirPengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KARAJAE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku22 Agustus 2025
Tanggal Penetapan22 Agustus 2025
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae, Parepare, guna melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur prinsip, etika, dan kebijakan pengadaan yang harus mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas. Perumda diwajibkan menerapkan kebijakan yang mencakup peningkatan kualitas perencanaan, penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya, yang dilakukan baik melalui metode swakelola maupun penyedia. Peraturan ini mengatur tahapan pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak. Direktur Perumda diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan teknis lebih lanjut melalui Peraturan Direktur, dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk aspek tertentu. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pelaku pengadaan diutamakan memiliki sertifikat keahlian, namun dalam kondisi tertentu, Direktur dapat meminta bantuan penugasan dari Perangkat Daerah.

(-)

(-)