Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebelum Barang I Jasa Diterima

Juga dikenal sebagai: PMK 145/PMK.05/2017 · PMK No. 145/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2017Tanggal Penetapan:23 Oktober 2017
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebelum Barang I Jasa Diterima
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
Tanggal Penetapan23 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelum barang/jasa diterima, sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013. Kebijakan ini menetapkan bahwa pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu yang memerlukan pembayaran di muka. Kegiatan tersebut meliputi pemberian uang muka kerja, sewa menyewa, jasa asuransi, kontrak beasiswa, pekerjaan pemeliharaan, dan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Peraturan ini juga mengatur bentuk jaminan yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa, seperti surat jaminan, SPKPBJ, atau komitmen penyedia barang/jasa. Jaminan ini harus memenuhi syarat tertentu, termasuk kemudahan pencairan dan ketidakbersyaratan.

(-)

1. Kepada penyedia barang/jasa yang terbukti melakukan wanprestasi dan tidak melakukan penyetoran ke kas negara diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. 2. Khusus untuk pembayaran uang muka, penyedia barang/jasa yang terbukti melakukan wanprestasi dan tidak melakukan pencairan jaminan dan/atau pengembalian ke kas negara dikenakan sanksi berupa tidak dapat diberikan uang muka untuk proses pengadaan barang/jasa yang diikutinya.