Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 1/2017 · Perda Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Januari 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Januari 2017
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penghapusan ayat (4) pada Pasal 9, dan perubahan tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran. Secara rinci, perubahan definisi mencakup penyesuaian terhadap pengertian Pemerintah Daerah, Dinas, Pejabat, SKPD Pengelola, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Wajib Retribusi, Badan, Tanah Cadangan Irigasi, dan berbagai surat ketetapan retribusi. Penghapusan Pasal 9 ayat (4) menghilangkan ketentuan sebelumnya terkait tarif retribusi. Lampiran peraturan daerah ini juga mengalami perubahan dengan adanya tambahan objek retribusi serta perubahan tarif yang disesuaikan.

(-)

(-)