Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah penggunaan kekayaan Negara berupa tanah, gedung, dan fasilitas pendukung lainnya yang dananya berasal dari Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Tahun 1990. Kekayaan tersebut ditetapkan sebagai tambahan modal Negara ke dalam PERUM Pos dan Giro dengan nilai sebesar Rp. 7.721.351.613,60. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sesuai bidang tugas masing-masing.