Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro

Juga dikenal sebagai: PP 5/1993 · PP No. 5 Tahun 1993 · PP Nomor 5 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 1993Tanggal Penetapan:28 Januari 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 1993
Tanggal Penetapan28 Januari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah penggunaan kekayaan Negara berupa tanah, gedung, dan fasilitas pendukung lainnya yang dananya berasal dari Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Tahun 1990. Kekayaan tersebut ditetapkan sebagai tambahan modal Negara ke dalam PERUM Pos dan Giro dengan nilai sebesar Rp. 7.721.351.613,60. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)