Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 11/2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2006Tanggal Penetapan:18 Oktober 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku20 Oktober 2006
Tanggal Penetapan18 Oktober 2006
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 2 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2000 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah terkait dengan pengaturan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades): BPD membentuk Panitia Pilkades yang bertugas melakukan penjaringan, penyaringan, pendaftaran pemilih, dan pelaksanaan pemungutan suara.
  2. Persyaratan Calon Kepala Desa: Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 56 tahun, serta tidak pernah dihukum penjara minimal 5 tahun.
  3. Proses Penjaringan dan Penyaringan: Panitia Pilkades melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa. Penyaringan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten melalui ujian tertulis dan lisan.
  4. Kampanye: Calon Kepala Desa diberikan kesempatan untuk mengkampanyekan visi dan misinya kepada masyarakat.
  5. Pemungutan Suara: Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  6. Penetapan dan Pelantikan: Setelah perhitungan suara, Panitia Pilkades menetapkan calon terpilih, yang kemudian disahkan dan dilantik oleh Bupati.
  7. Pemberhentian Kepala Desa: Kepala Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, atau melanggar sumpah/janji jabatan.
  8. Pengangkatan Perangkat Desa: Sekretaris Desa diangkat dari Pegawai Negeri Sipil. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dengan persyaratan tertentu.

1. Khusus bagi Desa, apabila waktu perpanjangan penjaringan tahap kedua telah dilaksanakan dan tidak terdapat atau kurang dari 3 (tiga) orang Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri dengan berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat maka Panitia Pilkades dapat menerima Bakal Calon Kepala Desa yang berpendidikan dibawah SLTP atau sederajat dengan persetujuan Bupati. 2. Khusus bagi Desa, apabila waktu perpanjangan penjaringan tahap kedua telah dilaksanakan dan tidak terdapat atau kurang dari 3 (tiga) orang Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri dengan usia 56 tahun maka Panitia Pilkades dapat menerima Bakal Calon Kepada Desa diatas usia 56 tahun dengan persetujuan Bupati. 3. Masa Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

(-)