Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan tatanan kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang berharkat, bermartabat, dan berakhlak mulia berdasarkan norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tujuan spesifiknya meliputi peningkatan keimanan dan ketakwaan, pembangunan akhlak mulia, menciptakan kesadaran akan pentingnya norma agama, hukum, kesusilaan, dan kesopanan, memberikan pemahaman tentang akibat dari perilaku yang bertentangan dengan norma, membangun kesadaran saling menghormati antar pemeluk agama dan elemen masyarakat lainnya, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun, tertib, dan aman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap orang untuk melaksanakan ajaran agamanya, menjaga kerukunan antar umat beragama, mencegah perbuatan tercela seperti korupsi, perzinahan, perjudian, penyalahgunaan narkoba, praktik aborsi ilegal, penggunaan pornografi, praktik riba, perdukunan syirik, eksploitasi anak dan perempuan, penyebaran aliran sesat, serta perbuatan melawan hukum yang mengganggu ketertiban umum. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan keyakinan beragama, pengamalan ibadah, kegiatan perekonomian yang jujur dan adil, pembangunan akhlak, pengembangan pendidikan agama, dan etika berpakaian yang sopan.
Peran serta masyarakat dilibatkan dalam sosialisasi, pembinaan, konsultasi, dan koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, serta membentuk tim koordinasi untuk penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius.