di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 2000 tentang Pengesahan Agreement Establishing The Southeast Asian Fisheries Development Center Beserta Protocol (Perjanjian Pembentukan Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara Beserta Protokol)
Juga dikenal sebagai: Keppres 94/2000 · Keppres No. 94 Tahun 2000 · Keppres Nomor 94 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Pembentukan Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara beserta Protokol, yang merupakan hasil perundingan antara negara-negara di Asia Tenggara dan Jepang. Perjanjian ini pertama kali diterima pada tanggal 28 Desember 1967 dan terakhir diubah melalui sebuah Protokol pada tanggal 13 Januari 1968 di Bangkok, Thailand. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan perjanjian internasional yang bertujuan untuk membentuk pusat pengembangan perikanan di Asia Tenggara. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.