Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.02/2020 · PMK No. 14/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2020Tanggal Penetapan:4 Maret 2020
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Maret 2020
Tanggal Penetapan04 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian insentif pada Tahun Anggaran 2020 berdasarkan kinerja anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2019. Insentif diberikan sebagai tambahan alokasi anggaran kepada kementerian/lembaga yang menunjukkan kinerja anggaran terbaik. Penilaian kinerja dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan mempertimbangkan nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran. Bobot penilaian terdiri dari 60% untuk evaluasi kinerja anggaran dan 40% untuk pelaksanaan anggaran. Insentif diberikan kepada tiga kementerian/lembaga terbaik dalam setiap kategori pagu anggaran: besar, sedang, dan kecil. Besaran insentif ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Anggaran dan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Insentif digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, namun tidak untuk pembayaran gaji dan tunjangan.

(-)

(-)