Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 172 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2015 tentang Pengesahan Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (Persetujuan Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 172/2015 · PERPRES No. 172 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 172 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (Persetujuan Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3 Terbatas (AMRO Ltd) yang dibentuk pada tahun 2011. Peraturan ini mengubah: (-)

Persetujuan ini membentuk Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3 (AMRO) sebagai organisasi internasional dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan kawasan ASEAN+3. AMRO berfungsi untuk memantau, menilai, dan melaporkan kondisi ekonomi makro dan kesehatan keuangan anggota, mengidentifikasi risiko, serta mendukung implementasi kerja sama keuangan kawasan. Setiap anggota wajib memberikan informasi dan dukungan yang relevan kepada AMRO. Struktur AMRO terdiri dari Komite Eksekutif, Dewan Penasihat, Direktur, dan staf. Komite Eksekutif memiliki kewenangan strategis dan kebijakan, sementara Dewan Penasihat memberikan masukan strategis dan teknis. Direktur bertanggung jawab atas operasional AMRO dan pelaporan kepada Komite Eksekutif. AMRO memiliki status hukum penuh dan diberikan keistimewaan serta kekebalan untuk menjalankan fungsinya secara efektif.

1. Komite Eksekutif wajib melakukan pengawasan terhadap pengaturan peralihan antara AMRO Ltd dan AMRO.

(-)