Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 15/2016 · Permenaker No. 15 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2016Tanggal Penetapan:11 April 2016
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku11 April 2016
Tanggal Penetapan11 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.06/MEN/IV/2007 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Keputusan Pemberhentian Sementara, Pemberian izin Cuti, Izin Perkawinan dan Perceraian PNS di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.13/MEN/IV/2007 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Keputusan dan Petikan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS serta Mutasi Kepegawaian Lainnya di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/II/2008 tentang Pendelegasian Wewenang yang Berkaitan dengan Mutasi Kepegawaian bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.91/MEN/VI/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Melaksanakan Pelantikan Pejabat Struktural dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan pengaturan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa kepada pejabat tertentu dalam menandatangani keputusan dan surat-surat di bidang kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelaksanaan tugas kepegawaian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa kepada pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan untuk berbagai kegiatan kepegawaian, termasuk pengangkatan dan pemberhentian CPNS, kenaikan pangkat, pelantikan pejabat, pemberian cuti, dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional. Pejabat yang diberi wewenang meliputi Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, dan pejabat lainnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PNS terkait izin perkawinan dan perceraian, serta tugas belajar dan izin belajar.

(-)

(-)