Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 7/2024 · Perka BMKG No. 7 Tahun 2024 · Perka BMKG Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2024Tanggal Penetapan:3 Juni 2024
Meteorologi & GeofisikaStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaStandar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku03 Juni 2024
Tanggal Penetapan03 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan agar berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sesuai dengan kebutuhan pengguna. SPM ini bertujuan untuk memberikan acuan yang harus dipenuhi oleh stasiun, mengetahui jenis dan mutu pelayanan, serta menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas pelayanan.

Ketentuan Substansial:

SPM dilaksanakan berdasarkan prinsip keterpaduan, koordinasi, pendelegasian wewenang, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Pelayanan yang diselenggarakan meliputi informasi meteorologi dan klimatologi, yang dibagi menjadi informasi publik (rutin dan peringatan dini) dan informasi khusus. Informasi publik diberikan tanpa biaya, sementara informasi khusus dikenakan biaya sesuai peraturan perundang-undangan. Stasiun harus memenuhi standar teknis dan mutu yang tercantum dalam Lampiran I peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Layanan di stasiun, yang bertugas memberikan pelayanan informasi. Pelayanan dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui media komunikasi). Tata cara permohonan dan pemberian pelayanan diatur dalam SOP yang ditetapkan oleh Kepala UPT. Stasiun juga harus menerapkan kendali mutu, menetapkan indikator kinerja, dan menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala UPT.

Pembinaan pelayanan dilakukan oleh Kepala UPT, meliputi pemantauan dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi kepentingan publik.

(-)

(-)