Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali Utara 4/2023 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2023Tanggal Penetapan:17 April 2023
Standar & Pedoman TeknisKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Tanggal Berlaku17 April 2023
Tanggal Penetapan17 April 2023
Tempat PenetapanKolonadale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Morowali Utara. Latar belakangnya adalah kewajiban daerah untuk menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum demi kesejahteraan masyarakat, serta perlunya jaminan perlindungan masyarakat dari bencana dan kebakaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), meliputi deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa/kerusuhan massa.
  2. Pelindungan Masyarakat (Linmas), yang diselenggarakan oleh Satpol PP dengan membentuk Satgas Linmas Daerah dan Kecamatan.
  3. Penegakan Perda dan Peraturan Bupati, yang dilaksanakan oleh Satpol PP melalui tindakan preventif dan penindakan yustisial.
  4. Pengaturan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk kedudukan, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban.
  5. Pengembangan Sistem Informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Trantibum dan Linmas.
  6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Trantibum, yang dapat berupa partisipasi dalam menciptakan dan menjaga Trantibum.
  7. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Trantibum.
  8. Pendanaan penyelenggaraan Trantibum dan Linmas yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi masyarakat dalam berbagai aspek, seperti tata ruang, lalu lintas, lingkungan, tempat usaha, bangunan, dan ketertiban sosial, yang disertai dengan sanksi administratif bagi pelanggar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,-. 2. Beberapa pelanggaran tertentu dapat dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.