Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 9/2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2021Tanggal Penetapan:22 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku22 Oktober 2021
Tanggal Penetapan22 Oktober 2021
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022. APBD mengalami perubahan dengan total penambahan sebesar Rp416.845.912.302, sehingga total APBD menjadi Rp2.351.022.678.798.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Semula Rp1.494.508.572.035 menjadi Rp1.740.032.489.864 setelah perubahan.
  • Belanja Daerah: Semula Rp1.635.547.777.496 menjadi Rp2.122.153.778.445 setelah perubahan.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp610.990.188.934 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp75.000.000.000.

Perubahan APBD ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)