di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi
Juga dikenal sebagai: Permentan 43/Permentan/OT.140/7/2010 · Permentan No. 43/Permentan/OT.140/7/2010
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan melalui monitoring situasi pangan dan gizi secara rutin. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi kejadian kerawanan pangan dan gizi melalui pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan yang dibebankan kepada APBN dan APBD.