Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan utamanya adalah:
Terwujudnya batasan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait.
Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Peraturan ini mengatur pembinaan dan penanggung jawab pelayanan publik, di mana Bupati berperan sebagai pembina dan menunjuk pimpinan kesekretariatan lembaga sebagai penanggung jawab. Organisasi penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan pelayanan, mengelola pengaduan, informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan konsultasi. Kerjasama antar penyelenggara dimungkinkan untuk kegiatan teknis operasional. Hak dan kewajiban penyelenggara serta kewajiban pelaksana juga diatur, termasuk hak masyarakat untuk mengetahui standar pelayanan dan kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Standar pelayanan harus disusun, ditetapkan, dan diterapkan, serta dilakukan pemantauan dan evaluasi. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik juga ditekankan.