Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 25 Tahun 2011 tentang PAJAK RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 25/2011 · Perda Kabupaten Ngawi No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK RESTORAN
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku30 November 2011
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanNgawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Ngawi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain, kecuali warung sederhana dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp1.000.000,00. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sementara Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak bervariasi antara 3% hingga 10% tergantung nilai penjualan bulanan. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.