Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Ngawi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain, kecuali warung sederhana dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp1.000.000,00. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sementara Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak bervariasi antara 3% hingga 10% tergantung nilai penjualan bulanan. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.