Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 14/2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Agustus 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL)
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Agustus 2009
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan yang memanfaatkan lahan perlu dikendalikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi setiap orang atau badan hukum dalam pemanfaatan lahan.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan lahan untuk kegiatan pembangunan (industri, perumahan, perdagangan, pariwisata, pertanian, pertambangan, dll.) wajib memperoleh IPPL dari Bupati. Permohonan IPPL harus dilengkapi dengan proyek proposal, peta situasi, gambar site plan, akta pendirian perusahaan (jika berbadan hukum), KTP, surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi, fotokopi status tanah dan PBB, serta surat pernyataan tidak keberatan dari pemegang hak atas tanah (jika berstatus sewa/kontrak). Keterangan peruntukan lahan berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

Retribusi IPPL dikenakan kepada Badan/Perseroan. Objek retribusi adalah lokasi yang direncanakan untuk kegiatan pembangunan dengan luas 1-25 Ha. Besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan modal kekayaan bersih perusahaan, yaitu Rp 100.000,00 untuk modal sampai dengan Rp 200.000.000,00, Rp 150.000,00 untuk modal antara Rp 200.000.000,00 sampai Rp 500.000.000,00, dan Rp 300.000,00 untuk modal di atas Rp 500.000.000,00.

Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha, serta dapat meminta laporan kepada pimpinan usaha. IPPL wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat umum.

1. Apabila terjadi perubahan nomenklatur dinas, maka dinas baru tersebut berfungsi melaksanakan tugas pelayanan IPPL berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).