di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 14/2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan yang memanfaatkan lahan perlu dikendalikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi setiap orang atau badan hukum dalam pemanfaatan lahan.
Ketentuan Substansial:
Setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan lahan untuk kegiatan pembangunan (industri, perumahan, perdagangan, pariwisata, pertanian, pertambangan, dll.) wajib memperoleh IPPL dari Bupati. Permohonan IPPL harus dilengkapi dengan proyek proposal, peta situasi, gambar site plan, akta pendirian perusahaan (jika berbadan hukum), KTP, surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi, fotokopi status tanah dan PBB, serta surat pernyataan tidak keberatan dari pemegang hak atas tanah (jika berstatus sewa/kontrak). Keterangan peruntukan lahan berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
Retribusi IPPL dikenakan kepada Badan/Perseroan. Objek retribusi adalah lokasi yang direncanakan untuk kegiatan pembangunan dengan luas 1-25 Ha. Besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan modal kekayaan bersih perusahaan, yaitu Rp 100.000,00 untuk modal sampai dengan Rp 200.000.000,00, Rp 150.000,00 untuk modal antara Rp 200.000.000,00 sampai Rp 500.000.000,00, dan Rp 300.000,00 untuk modal di atas Rp 500.000.000,00.
Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha, serta dapat meminta laporan kepada pimpinan usaha. IPPL wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat umum.