Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan Uang Atau Barang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 14/2002 · Perda Kabupaten Kapuas No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2002Tanggal Penetapan:15 Agustus 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan Uang Atau Barang
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku15 Agustus 2002
Tanggal Penetapan15 Agustus 2002
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pungutan daerah atas pelayanan pemberian izin pengumpulan sumbangan uang atau barang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang sosial, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas, serta untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan yang menyangkut pengerahan dan penggunaan dana bagi kesejahteraan sosial di masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Setiap badan/organisasi sosial/keagamaan/kepanitiaan yang menyelenggarakan pengumpulan dana melalui sumbangan uang atau barang wajib memiliki izin.
  • Izin diberikan oleh Bupati setelah melunasi Pungutan Daerah.
  • Dana yang terkumpul digunakan untuk pembangunan bidang Kesejahteraan Sosial, mental/agama/kesenian, kejasmanian, pendidikan dan kebudayaan.
  • Jangka waktu pengumpulan sumbangan maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan membayar pungutan seperti membuat izin baru.
  • Besarnya pungutan untuk kegiatan Badan Sosial/Keagamaan adalah Rp. 25.000,- dan untuk usaha melalui pertunjukan adalah Rp. 100.000,-.
  • Pemegang izin wajib menyelenggarakan pengumpulan di wilayah Kabupaten Kapuas, tidak melakukan pemaksaan, tidak mengumpulkan di jalan raya, membuat laporan terperinci, dan memberikan keterangan saat pengawasan.

(-)

1. Pemegang Izin yang tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 10, izinnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.500.000,-