di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 3/2019 · Peraturan Perpusnas No. 3 Tahun 2019 · Peraturan Perpusnas Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional pustakawan yang kompeten dan profesional di Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur mengenai proses pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing, baik di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah. Peraturan ini mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS, tata cara pengajuan dan verifikasi berkas, pelaksanaan uji kompetensi, serta proses pengangkatan dan pelantikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan hasil pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.