Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 108 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1967 tentang Mencabut Dan Menyatakan Tidak Berlaku Lagi Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1964 Tentang Panca Tunggal

Juga dikenal sebagai: Keppres 108/1967 · Keppres No. 108 Tahun 1967 · Keppres Nomor 108 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 1967Tanggal Penetapan:26 Juli 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMencabut Dan Menyatakan Tidak Berlaku Lagi Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1964 Tentang Panca Tunggal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 1967
Tanggal Penetapan26 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 71 tahun 1964 tentang PANTJA TUNGGAL Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1967 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut sistem PANTJA TUNGGAL yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden No. 71 Tahun 1964. Pencabutan ini dilakukan karena sistem tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perjuangan mewujudkan Orde Baru dan kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 26 Juli 1967.

(-)

(-)