Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 4/2006 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2006Tanggal Penetapan:17 April 2006
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku18 April 2006
Tanggal Penetapan17 April 2006
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta untuk menjamin kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas DPRD. Perubahan meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga, tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau dinas, penyediaan pakaian dinas, belanja penunjang kegiatan DPRD, dan penyusunan belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD.

(-)

(-)