Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pejabat Pengelola BMD: Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengguna Barang, serta pejabat lainnya yang terkait.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Mengatur proses perencanaan kebutuhan BMD yang disusun setiap tahun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada.
- Pengadaan: Mengatur pelaksanaan pengadaan BMD berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Penggunaan: Mengatur penetapan status penggunaan BMD, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
- Pemanfaatan: Mengatur berbagai bentuk pemanfaatan BMD seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Mewajibkan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
- Penilaian: Mengatur penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
- Pemindahtanganan: Mengatur pemindahtanganan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
- Pemusnahan: Mengatur pemusnahan BMD apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
- Penghapusan: Mengatur penghapusan BMD dari daftar barang Pengguna, Pengelola, dan BMD.
- Penatausahaan: Mengatur kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
- Pengawasan dan Pengendalian: Mengatur pengawasan dan pengendalian BMD yang dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
- Pengelolaan BMD pada BLUD: Mengatur pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
- BMD Berupa Rumah Negara: Mengatur pengelolaan BMD berupa rumah negara.