Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mentawai 2/2019 · Perda Kabupaten Mentawai No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2019Tanggal Penetapan:16 September 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mentawai
Tanggal Berlaku16 September 2019
Tanggal Penetapan16 September 2019
Tempat PenetapanTuapejat

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengguna Barang, serta pejabat lainnya yang terkait.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Mengatur proses perencanaan kebutuhan BMD yang disusun setiap tahun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada.
  3. Pengadaan: Mengatur pelaksanaan pengadaan BMD berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Mengatur penetapan status penggunaan BMD, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
  5. Pemanfaatan: Mengatur berbagai bentuk pemanfaatan BMD seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Mewajibkan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
  7. Penilaian: Mengatur penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Mengatur pemindahtanganan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  9. Pemusnahan: Mengatur pemusnahan BMD apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  10. Penghapusan: Mengatur penghapusan BMD dari daftar barang Pengguna, Pengelola, dan BMD.
  11. Penatausahaan: Mengatur kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  12. Pengawasan dan Pengendalian: Mengatur pengawasan dan pengendalian BMD yang dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
  13. Pengelolaan BMD pada BLUD: Mengatur pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
  14. BMD Berupa Rumah Negara: Mengatur pengelolaan BMD berupa rumah negara.

1. Penggolongan dan kodefikasi BMD yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan. 2. Pembukuan, ineventarisasi dan pelaporang BMD yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)