di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2015-2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 6/2014 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015-2019. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Walikota, dan arah kebijakan keuangan daerah dengan berpedoman pada RPJPD. RPJMD menjadi dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta menjadi dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019.
Visi RPJMD Kota Bogor Tahun 2015-2019 adalah “Kota Bogor yang nyaman, beriman dan transparan”. Misi RPJMD meliputi menjadikan Bogor kota cerdas berbasis teknologi informasi, kota sehat dan makmur, kota berwawasan lingkungan, kota jasa berorientasi pariwisata dan ekonomi kreatif, mewujudkan pemerintahan bersih dan transparan, serta mengokohkan peran moral agama dan kemanusiaan untuk mewujudkan masyarakat madani.
Prioritas pembangunan meliputi penataan transportasi dan angkutan umum, pelayanan persampahan dan kebersihan kota, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), penataan ruang publik, taman dan ruang terbuka hijau, transformasi karakter budaya dan reformasi birokrasi, serta penanggulangan kemiskinan.