Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 5/2014 · Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:7 Mei 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan07 Mei 2014
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 79).

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu. Pengelolaan sampah melibatkan Pemerintah Kota, masyarakat, dan badan, dengan kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab.

Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari berbagai kawasan seperti permukiman, komersial, dan industri. Pengelolaan sampah meliputi perencanaan, pengurangan (pembatasan timbulan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang), dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir).

Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk menyusun rencana pengelolaan sampah, membentuk lembaga pengelola sampah di masyarakat, serta melakukan kerjasama dengan pihak lain. Masyarakat dan badan memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah, termasuk pemilahan sampah, penyediaan tempat sampah, dan menjaga kebersihan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur retribusi pelayanan persampahan, peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat, serta penyelesaian sengketa terkait pengelolaan sampah. Izin pengelolaan sampah diperlukan bagi setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah.

Pasal 63 Dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat dan mempersiapkan sarana dan prasarana serta personalia, ketentuan Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

1. Setiap orang atau badan tanpa izin melakukan kegiatan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar karena kealpaannya dan/atau dengan sengaja melanggar larangan-larangan dalam pengelolaan sampah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (1) huruf di beri sanksi administratif berupa :peringatan tertulis; dan/atau denda.