di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Konawe
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 7/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Konawe bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan, mutu, dan pemerataan pelayanan kesehatan, serta memberikan informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik kesehatan yang meliputi penyediaan jasa pelayanan kesehatan oleh pemerintah pusat dan daerah yang bersumber dari APBN/APBD, serta oleh swasta yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBD. Ruang lingkup pelayanan kesehatan mencakup pelayanan kesehatan perorangan (rawat jalan, rawat inap, kebidanan, dan lainnya) dan pelayanan kesehatan masyarakat (pelayanan kesehatan dasar wajib dan pengembangan/pilihan).
Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, termasuk pembuatan standar pelayanan berdasarkan kekhususan daerah. Pemerintah Daerah wajib menyediakan tenaga kesehatan yang memadai, sarana dan prasarana kesehatan, serta mengalokasikan minimal 10% dari APBD di luar belanja pegawai untuk pembiayaan kesehatan, dengan prioritas untuk daerah terpencil, perbatasan, pesisir, dan kepulauan.
Selain itu, peraturan ini mengatur manajemen mutu pelayanan kesehatan, informasi kesehatan yang akurat dan mudah diakses, peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.