Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2021 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 11/2021 · Permenperin No. 11 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:3 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1634) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1199).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) tepung terigu sebagai bahan makanan secara wajib. Latar belakangnya adalah untuk efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan SNI tepung terigu yang diberlakukan secara wajib. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang akan melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu terhadap tepung terigu sebagai bahan makanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi untuk melakukan sertifikasi dan pengujian terhadap tepung terigu sesuai dengan SNI 3751:2018. LSPro dan Laboratorium Penguji wajib memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam jangka waktu tertentu dan melaporkan perkembangan proses akreditasi secara berkala. Mereka juga wajib memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN. Laboratorium Penguji wajib melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama. LSPro dan Laboratorium Penguji wajib melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BSKJI.

(-)

Kepala BSKJI menyampaikan rekomendasi kepada Menteri jika terdapat pelanggaran ketentuan terkait akreditasi, pengujian, dan pelaporan. Menteri memberikan sanksi administratif berupa: 1. Pencabutan penunjukan sertifikasi bagi LSPro. 2. Pencabutan penunjukan pengujian kesesuaian mutu bagi Laboratorium Penguji.