Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Ketua Dan Wakil Ketua Bidang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asean Ke-9

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2003 · Keppres No. 19 Tahun 2003 · Keppres Nomor 19 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2003Tanggal Penetapan:8 April 2003
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKetua Dan Wakil Ketua Bidang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asean Ke-9
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 April 2003
Tanggal Penetapan08 April 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas sehari-hari dalam keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9. Hal ini dilakukan dengan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam panitia tersebut, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan dalam Panitia Nasional dengan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua untuk berbagai bidang, termasuk Materi Persidangan, Acara dan Persidangan, Media dan Humas, Pengamanan, Protokol dan Konsuler, Akomodasi dan Dukungan Logistik, serta Administrasi dan Keuangan. Setiap bidang memiliki ketua dan wakil ketua yang berasal dari berbagai departemen dan lembaga terkait, seperti Departemen Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Departemen Keuangan. Tugas masing-masing Ketua dan Wakil Ketua Bidang ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.

(-)

(-)