di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Ketua Dan Wakil Ketua Bidang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asean Ke-9
Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2003 · Keppres No. 19 Tahun 2003 · Keppres Nomor 19 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas sehari-hari dalam keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9. Hal ini dilakukan dengan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam panitia tersebut, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan dalam Panitia Nasional dengan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua untuk berbagai bidang, termasuk Materi Persidangan, Acara dan Persidangan, Media dan Humas, Pengamanan, Protokol dan Konsuler, Akomodasi dan Dukungan Logistik, serta Administrasi dan Keuangan. Setiap bidang memiliki ketua dan wakil ketua yang berasal dari berbagai departemen dan lembaga terkait, seperti Departemen Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Departemen Keuangan. Tugas masing-masing Ketua dan Wakil Ketua Bidang ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.