Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 77 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pengendalian Inventori Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 77/2014 · Permenhan No. 77 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 77 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengendalian Inventori Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Inventori Materiil Pertahanan Negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan inventori materiil pertahanan negara secara transparan dan akuntabel, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk memastikan data materiil yang akurat dan valid guna mendukung tugas pokok organisasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian wewenang antara Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Angkatan, dan Setjen Kemhan dalam pengendalian inventori. Ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengendalian inventori materiil. Subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pengendalian inventori secara berkelanjutan dan terpadu, dengan memperhatikan asas peningkatan, manfaat, berlanjut, keterpaduan, rasional, pengamanan, kesederhanaan, dan keluwesan.

(-)

(-)