Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 6/2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 April 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 April 2016
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah perlunya sinergi antara pelaksanaan TSLP dengan program pembangunan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, arah kebijakan, dan pedoman dalam pelaksanaan program TSLP.

Peraturan ini membentuk Forum TSLP yang bertugas menyusun program TSLP secara terencana, terpadu, harmonis, dan efisien, serta mengoordinasikan dan menyinkronisasikan program TSLP dengan program Pemerintah Daerah. Setiap perusahaan berbadan hukum wajib menjadi anggota Forum TSLP. Sekretariat Forum TSLP dibentuk untuk kelancaran pelaksanaan tugas Forum TSLP.

Mekanisme kerja Forum TSLP meliputi penetapan kepengurusan, penyusunan tata tertib, dan musyawarah perencanaan program dan kegiatan TSLP. Program dan kegiatan TSLP meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, bina lingkungan, sosial, kebudayaan dan pendidikan, peningkatan pelayanan dan fasilitas pendukung kesehatan masyarakat, kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi, dan program langsung pada masyarakat, penyediaan, dan perbaikan infrastruktur pendukung. Pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan TSLP dialokasikan dari keuntungan bersih setelah pajak atau dari mata anggaran lain yang ditentukan.

Perusahaan pelaksana TSLP wajib menyampaikan laporan pelaksanaan TSLP kepada Gubernur melalui Forum TSLP. Sekretariat Forum membantu Gubernur menyusun evaluasi pelaksanaan TSLP. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TSLP.

1. Perusahaan dan Forum TSLP yang telah melaksanakan kegiatan dan/atau sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, keberadaan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban menjadi anggota Forum TSLP dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan publikasi di media cetak.