Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Palembang, Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir

Juga dikenal sebagai: PP 23/1988 · PP No. 23 Tahun 1988 · PP Nomor 23 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1988Tanggal Penetapan:6 Desember 1988
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Palembang, Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1988
Tanggal Penetapan06 Desember 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988 ini bertujuan untuk mengatasi keterbatasan lahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang akibat perkembangan pembangunan yang pesat. Dengan meningkatnya fungsi dan peranan kota Palembang sebagai pusat industri, perdagangan, dan pelayanan, diperlukan perluasan wilayah untuk menampung kegiatan pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir diserahkan kepada Kotamadya Palembang. Peraturan ini mengatur pembagian wilayah baru, termasuk penataan kembali kecamatan di Kotamadya Palembang menjadi delapan kecamatan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembiayaan perubahan batas wilayah yang dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Palembang dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir serta Keputusan Bupati yang mengatur kelurahan dan desa sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palembang. 3. Masalah kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain akibat perubahan batas wilayah diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)