Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 242 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 242 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Kepada Menteri Agama Untuk Pergi Ke Jedah Untuk Meninjau Pameran Industri

Juga dikenal sebagai: Keppres 242/1961 · Keppres No. 242 Tahun 1961 · Keppres Nomor 242 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Mei 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tugas Kepada Menteri Agama Untuk Pergi Ke Jedah Untuk Meninjau Pameran Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 242 Tahun 1961 bertujuan untuk menugaskan Menteri Agama, Sdr. K.H.M. Wahib Wahab, untuk mengunjungi Jeddah, Arab Saudi. Tugas ini meliputi peninjauan pameran industri yang diselenggarakan oleh Departemen Perindustrian Rakyat Republik Indonesia dan pengawasan penyelenggaraan urusan haji bagi jamaah haji Indonesia. Menteri Agama harus melakukan perjalanan dari Jakarta ke Jeddah melalui Singapura dan Kairo dengan pesawat udara, dan tinggal di Jeddah selama maksimal dua minggu. Biaya perjalanan dan penginapan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan pengurangan biaya jika tidak menginap di hotel atau jika ditanggung oleh perwakilan Indonesia. Setelah kembali, Menteri Agama harus memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu satu bulan.

(-)

(-)