Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 11/2022 · Perda Kabupaten Batanghari No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2022Tanggal Penetapan:26 Desember 2022
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku26 Desember 2022
Tanggal Penetapan26 Desember 2022
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) atau Bank Jambi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui peningkatan pendapatan asli daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada Bank Jambi, yang diharapkan dapat memberikan keuntungan sebagai sumber pendapatan daerah dalam APBD.

Ketentuan Substansial:

Modal Pemerintah Daerah yang telah disetorkan kepada Bank Jambi adalah sebesar Rp 64.055.650.000,00. Penambahan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp 54.000.000.000,00 akan dilaksanakan selama 3 tahun (2022-2024) melalui APBD. Rinciannya adalah Rp 5.837.985.000,00 pada tahun 2022, dan sisanya sebesar Rp 48.162.015.000,00 pada tahun 2023 dan 2024, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika penambahan modal tidak sesuai rincian tahunan, sisa penyetoran akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)